BNNP AMANKAN 179 KG GANJA KERING

  • 26 Desember 2019 20:50 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Brigjen Polisi Kasril (ketiga kiri) menunjuk tersangka pemilik dan barang bukti ganja kering, di Padang, Sumatera Barat, Kamis (26/12/2019). BNNP mengamankan 179 kg ganja kering dan 10 paket sabu-sabu dari empat tersangka, dari tempat berbeda, yang karena itu tersangka dikenakan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1619x1080
Ukuran Berkas
411.82 KB
Disiarkan
26/12/2019 20:50 WIB
Fotografer
Muhammad Arif Pribadi
Editor
Audy Mirza Alwi