BNNP AMANKAN 179 KG GANJA KERING
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Brigjen Polisi Kasril (ketiga kiri) menunjuk tersangka pemilik dan barang bukti ganja kering, di Padang, Sumatera Barat, Kamis (26/12/2019). BNNP mengamankan 179 kg ganja kering dan 10 paket sabu-sabu dari empat tersangka, dari tempat berbeda, yang karena itu tersangka dikenakan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/ama.
Foto Terkait