PETANI PEMBAKAR LAHAN DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA

  • 26 Desember 2019 22:10 WIB
Terdakwa petani pembakar lahan Apul Marbun meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Kamis (26/12/2019). Jaksa menuntut Apul Marbun penjara selama empat tahun karena membersihkan lahan untuk bertani padi dengan cara dibakar di dalam kawasan hutan tanam industri (HTI) milik PT. Suntara Gajapati di Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1350x1080
Ukuran Berkas
278.13 KB
Disiarkan
26/12/2019 22:10 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Audy Mirza Alwi