NASIB BURUH
JAKARTA, 22/7 - NASIB BURUH.Seorang pekerja melakukan bongkar muat gula pasir di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis(22/7). Sistem pengupahan bagi buruh yang diatur dalam UU RI No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Permenaker) No.01/Men/1999 dianggap tidak memihak kaum buruh namun lebih memihak kepada perusahaan. FOTO ANTARA/Maulana Surya Tri Utama/pd/10.
Foto Terkait