RILIS KASUS PENIPUAN UMRAH

  • 27 Desember 2019 20:35 WIB
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono (kanan) bersama penyidik menunjukKan barang bukti pada rilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan penyelenggaraan perjalanan umrah di Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (27/12/2019). Polisi menahan tersangka NMR yang diduga melakukan penipuan kepada 60 orang dengan jumlah dana jemaah sebesar Rp1,081 miliar. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.46 MB
Disiarkan
27/12/2019 20:35 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor
Andika Wahyu