SELUDUPKAN SABU

  • 24 Juli 2010 18:15 WIB
BANDA ACEH, 24/7 - SELUDUPKAN SABU . Seorang tersangka (HBL) diapit dua petugas Bea Cukai berjalan seusai memperlihatkan barang bukti enam bungkus sabu seberat 158,44 gram senilai Rp225 juta di kantor Bea Cukai, Banda Aceh, Sabtu (24/7). Tersangka mengaku sebagai kurir antar negara dengan menerima upah Rp3 juta untuk menyeludupkan sabu dengan menaruh sabu dalam botol sabun cair yang dibawanya dari Malaysia dan tertangkap petugas Bea Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda. FOTO ANTARA/Ampelsa/ss/mes/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2540x1648
Ukuran Berkas
229.12 KB
Disiarkan
24/07/2010 18:15 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor