TOLAK EKSEPSI

  • 26 Juli 2010 13:20 WIB
KUDUS, 26/7 - TOLAK EKSEPSI. Terdakwa kasus korupsi Arumdyah Lienawati Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Senin (26/7). Majelis hakin PN Kudus menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Kasus korupsi ini terkait normalisasi Sungai Gelis Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus senilai Rp978,6 juta pada APBD 2008. FOTO ANTARA/Wihdan Hidayat/Koz/mes/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2800x1795
Ukuran Berkas
596.43 KB
Disiarkan
26/07/2010 13:20 WIB
Fotografer
Wihdan Hidayat
Editor