TOLAK EKSEPSI
KUDUS, 26/7 - TOLAK EKSEPSI. Terdakwa kasus korupsi Arumdyah Lienawati Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Senin (26/7). Majelis hakin PN Kudus menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Kasus korupsi ini terkait normalisasi Sungai Gelis Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus senilai Rp978,6 juta pada APBD 2008. FOTO ANTARA/Wihdan Hidayat/Koz/mes/10.
Foto Terkait