VONIS EDI SETIADI
JAKARTA, 27/7 - VONIS EDI SETIADI. Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu Edi Setiadi (tengah) bersama kerabat usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (27/7). Edi Setiadi divonis selama enam tahun enam bulan penjara dalam kasus penerimaan suap Rp 2,55 miliar terkait pembayaran kekurangan pajak Bank Jabar 2001-2002. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/10.
Foto Terkait