KARTU SMART SIM

  • 6 Januari 2020 17:20 WIB
Warga menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (6/1/2020). Smart SIM dapat merekam data forensik pengemudi serta pelanggaran lalu lintas dan dapat digunakan sebagai uang elektronik dengan maksimal saldo Rp2 juta dengan masa berlaku sesuai tanggal produksi SIM atau tidak sama dengan tanggal kelahiran. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
601.53 KB
Disiarkan
06/01/2020 17:20 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Widodo S Jusuf