FATWA HARAM MUI
JAKARTA, 28/7 - FATWA HARAM MUI. Penjual menata tabloid infotaiment dan buku yang dijajakannya di sekitar Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (28/7)). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment, baik bagi televisi yang menayangkan maupun permisa yang menontonnya karena menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi orang lain. FOTO ANTARA/Herka Yanis Pangaribowo/ss/pd/10.
Foto Terkait