ROMAHURMUZIY DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA

  • 6 Januari 2020 19:00 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.75 MB
Disiarkan
06/01/2020 19:00 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Widodo S Jusuf