VONIS PENYUAP PENGURUSAN IMPOR BAWANG PUTIH
Satu dari tiga terdakwa kasus suap pengurusan impor bawang putih Chandry Suanda alias Afung (kedua kiri) berdikusi dengan kuasa hukumnya usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Ketiga terdakwa divonis masing-masing dua tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta (Chandry), dua tahun dengan denda Rp75 juta (Doddy), dan satu tahun enam bulan dengan denda Rp50 juta (Zulfikar) karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait