VONIS PERANTARA PENYUAP DIRKEU AP II
Terdakwa kasus suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andi Taswin Nur (kedua kanan) berbincang dengan kerabatnya saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/1/2020). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi yang merupakan mantan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia selama 1 tahun 4 bulan penjara karena dinilai terbukti menjadi perantara bagi penyuap Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait