VONIS PERANTARA PENYUAP DIRKEU AP II

  • 6 Januari 2020 23:55 WIB
Terdakwa kasus suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andi Taswin Nur (kedua kanan) berbincang dengan kerabatnya saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/1/2020). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi yang merupakan mantan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia selama 1 tahun 4 bulan penjara karena dinilai terbukti menjadi perantara bagi penyuap Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
917.44 KB
Disiarkan
06/01/2020 23:55 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus