TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI ACEH BARAT
Personel Kepolisian Porles Aceh Barat memperlihatkan barang bukti dan tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor saat gelar konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/1/2020). Aparat Kepolisian setempat berhasil mengamankan pelaku curanmor dengan inisial AJ (25) beserta barang bukti dua unit sepeda motor, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.
Foto Terkait