PENINDAKAN BARANG IMPOR TIRUAN

  • 9 Januari 2020 15:00 WIB
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) bersama Hakim Agung I Gusti Agung Sumanantha (ketiga kanan), Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin (keempat kanan) dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham Brigjen Pol Reinhard Silitonga (kelima kanan) serta Staf Ahli bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sudung Situmorang (kanan) menunjukan barang bukti saat konferensi pers 'penindakan barang impor tiruan' di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1/2020). Sedikitnya 858.240 pulpen tiruan merek Standar AE7 Alfa Tip 0.5 yang diimpor dari China dengan perkiraan nilai barang berkisar Rp1 miliar diamankan Bea Cukai. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.88 MB
Disiarkan
09/01/2020 15:00 WIB
Fotografer
Zabur_karuru
Editor
Andika Wahyu