EKSEPSI TERDAKWA

  • 29 Juli 2010 18:50 WIB
PONTIANAK, 29/7 - EKSEPSI TERDAKWA. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api, Edwin Rahadi, memejamkan matanya saat pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Kamis (29/7). Edwin Rahadi menjalani sidang ke-2 atas empat kasus yang saling berkaitan yaitu pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi di dua kediamannya, kepemilikan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama tahanan. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ss/nz/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
892.95 KB
Disiarkan
29/07/2010 18:50 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor