SIDANG VONIS KORUPSI DPRD LAMPUNG TENGAH

  • 10 Januari 2020 01:20 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 Achmad Junaidi Sunardi (kiri), Raden Zugiri (kedua kiri), Zainuddin (ketiga kiri) dan Bunyana (kanan) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah tersebut masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, karena terbukti bersalah menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1619x1080
Ukuran Berkas
325.49 KB
Disiarkan
10/01/2020 01:20 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Widodo S Jusuf