DASAR PENETAPAN PAW CALON TERPILIH ANGGOTA DPR

  • 10 Januari 2020 20:10 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019 PDI Perjuangan Dapil Sumsel I di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPU menegaskan bahwa keputusan penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 merujuk pada Undang-Undang bukan fatwa Mahkamah Agung dan saat ini KPU juga telah menerima surat pengunduran diri dari Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.26 MB
Disiarkan
10/01/2020 20:10 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Widodo S Jusuf