POLISI TANGKAP PERAMBAH HUTAN LINDUNG

  • 13 Januari 2020 15:45 WIB
Personel Kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan pelaku perambahan kawasan hutan lindung beserta barang bukti kayu ilegal jenis meranti saat konferensi pers di Mapolsek Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Senin (13/1/2020). Aparat kepolisian setempat berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pelaku perambahan kawasan hutan lindung dengan inisial SL dan barang bukti berupa 40 batang kayu ilegal jenis meranti beserta satu unit gergaji mesin senso pada Kamis (2/1) di Desa Tungkop, Kecamatan Sungai Mas. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.75 MB
Disiarkan
13/01/2020 15:45 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Andika Wahyu