GUGATAN CLASS ACTION BANJIR JAKARTA
Perwakilan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis (kanan) mendaftarkan perkara gugatan "class action" terkait banjir Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Tim advokasi yang mewakili 243 warga korban banjir Jakarta pada awal tahun 2020 itu menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pertanggungjawabannya atas banjir yang melanda, dengan total kerugian yang disampaikan pelapor mencapai Rp43,32 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.
Foto Terkait