UNGKAP KASUS LAYANAN TERAPI STEM CELL

  • 16 Januari 2020 19:15 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus terapi "stem cell" kepada wartawan saat rilis kasus kejahatan yang dilakukan klinik layanan terapi "stem cell" (sel punca) di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum di klikik sel punca tak berizin (ilegal) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. .ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2747
Ukuran Berkas
2.04 MB
Disiarkan
16/01/2020 19:15 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Andika Wahyu