KASUS PENIPUAN GANDAKAN UANG
Sejumlah anggota Polisi membawa tersangka kasus penipuan menuju lokasi konferensi pers di Polsek Kota Selatan, Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (17/1/2020). Polisi menangkap tersangka Abdul Samad Djunaid atas tuduhan penipuan bermodus menggandakan uang korbannya dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,5 miliar dalam jangka waktu 10 hari. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/ama.
Foto Terkait