PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PERWIRA POLISI

  • 17 Januari 2020 13:50 WIB
Personel Polri membawa foto AKP Heru Nurtjahyono saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolresta Madiun, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020). Institusi Polri menjatuhkan sanksi PTDH perwira polisi AKP Heru Nurtjahjono karena melakukan tindak pidana penggelapan uang hingga dijatuhi penjara dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Madiun. ANTARA FOTO/Siswowidodo/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
17/01/2020 13:50 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor
Audy Mirza Alwi