RILIS KASUS PERDAGANGAN BAYI

  • 20 Januari 2020 16:25 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono (kanan) dan Kanit Tekab Iptu Tohirin (kiri) menunjukan barang bukti perdagangan bayi saat rilis di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin (20/1/2020). Polisi mengamankan empat orang tersangka yang memperdagangkan bagi dengan harga Rp15 - Rp25 Juta serta barang bukti uang panjar sebesar Rp1 juta, perlengkapan bayi dan tiga unit telepon genggam. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.71 MB
Disiarkan
20/01/2020 16:25 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Zarqoni Maksum