RILIS KASUS PERDAGANGAN BAYI
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji (kiri) menginterogasi tersangka perdagangan bayi saat rilis di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin (20/1/2020). Polisi mengamankan empat orang tersangka yang memperdagangkan bagi dengan harga Rp15 - Rp25 Juta serta barang bukti uang panjar sebesar Rp1 juta, perlengkapan bayi dan tiga unit telepon genggam. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Foto Terkait