RILIS KASUS PERDAGANGAN BAYI

  • 20 Januari 2020 16:25 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji (kiri) menginterogasi tersangka perdagangan bayi saat rilis di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin (20/1/2020). Polisi mengamankan empat orang tersangka yang memperdagangkan bagi dengan harga Rp15 - Rp25 Juta serta barang bukti uang panjar sebesar Rp1 juta, perlengkapan bayi dan tiga unit telepon genggam. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.54 MB
Disiarkan
20/01/2020 16:25 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Zarqoni Maksum