ROMAHURMUZIY DIVONIS DUA TAHUN PENJARA

  • 20 Januari 2020 18:25 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.85 MB
Disiarkan
20/01/2020 18:25 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Zarqoni Maksum