EKSEPSI BUPATI MUARA ENIM NONAKTIF DITOLAK

  • 21 Januari 2020 12:20 WIB
Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/1/2020). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
21/01/2020 12:20 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Fanny Octavianus