KASUS PENGOLPLOSAN ELPIJI
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu (kanan) menunjukkan tersangka beserta barang bukti tabung gas elpiji saat gelar kasus pengoplosan gas di Polres Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2020). Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka IA (39) dengan satu karyawannya ketika melakukan pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram di Petarukan, Pemalang dengan barang bukti 87 tabung elpiji tiga kilogram, 190 tabung elpiji 12 kilogram, segel dan peralatan pengoplosan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Foto Terkait