SINDIKAT CURANMOR ANTAR DAERAH

  • 23 Januari 2020 18:20
Polisi menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan beserta tiga tersangka berinisial BD (20), SR (33) dan MR (24) saat gelar perkara pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020). Jajaran Satreskrim Polres Magelang berhasil meringkus tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor lintas daerah dan ketiganya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
23/01/2020 18:20 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Prasetyo Utomo