SATU TAHUN PENJARA

  • 2 Agustus 2010 16:40 WIB
BOGOR, 14/6-SATU TAHUN PENJARA. Mantan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 Gatut Susanta (kiri) usai mengikuti sidang putusan kasus korupsi APBD Kota Bogor di PN Bogor, Jabar, Senin (14/6). Sebanyak 32 mantan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 diptuskan bersalah dalam korupsi APBD tahun 1999-2004 masing-masing hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp. 20 juta- Rp. 50 juta kerena dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp. 6,85 Milyar. FOTO ANTARA/Jafkhairi/nz/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2781x1881
Ukuran Berkas
497.89 KB
Disiarkan
02/08/2010 16:40 WIB
Fotografer
Jafkhairi
Editor