PENETAPAN SUKU BUNGA PENJAMINAN LPS

  • 24 Januari 2020 15:45 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kiri), Anggota Dewan Komisioner merangkap Plt. Kepala Eksekutif LPS Didik Madiyono (kedua kanan), Plt. Direktur Eksekutif Riset, Surveilans dan Pemeriksaan Priyantina (kanan) dan Sekretaris Lembaga Muhamad Yusron (kiri) bersiap memberi keterangan tentang pers review suku bunga penjaminan LPS, di Jakarta, Jumat (24/01/2020). LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK), menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah pada Bank Umum dan BPR sebesar 25 bps menjadi 6 persen dan 8,50 persen, dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum tetap 1,75 persen, berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. ANTARA FOTO/Audy Alwi/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3827x2338
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
24/01/2020 15:45 WIB
Fotografer
Audy Alwi
Editor
Fanny Octavianus