KASUS PERETASAN SITUS E-COMMERCE
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Porli Kombes Pol Himawan Bayu Aji (kiri) didampingi Kasubbagopinev Bagpenum Ropenmas Div Humas Polri AKBP Shinto Silitonga (kanan) memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus peretasan situs e-commerce di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol mengungkap kasus peretasan situs e-commerce melalui penyebaran Malware JS Sniffer dengan menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Foto Terkait