KASUS PERETASAN SITUS E-COMMERCE
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Porli Kombes Pol Himawan Bayu Aji (kedua kanan) bersama Kasubbagopinev Bagpenum Ropenmas Div Humas Polri AKBP Shinto Silitonga (kanan), Acting Assistant Director Cybercrime Interpol James Tan (kedua kiri) dan Head of Investigation Department Group-IB Vesta Matveeva (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis kasus peretasan situs e-commerce di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol mengungkap kasus peretasan situs e-commerce melalui penyebaran Malware JS Sniffer dengan menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Foto Terkait