VONIS ENAM TAHUN

  • 2 Agustus 2010 18:35 WIB
JAKARTA, 2/8 - VONIS ENAM TAHUN. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/8). Ibrahim divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus penerimaan suap dari pengacara Adner Sirait untuk memenangkan perkara PT Sabar Ganda dalam perkara banding sengketa tanah dengan Pemprov DKI Jakarta. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3395x2382
Ukuran Berkas
567.39 KB
Disiarkan
02/08/2010 18:35 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor