KASUS PENJUALAN GANJA ONLINE BARESKRIM

  • 27 Januari 2020 15:25 WIB
Empat orang tersangka dan barang bukti dihadirkan pada pengungkapan penjualan ganja online di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/1/2020). Direktorat IV narkoba Mabes Polri berhasil mengungkapkan penjualan narkotika jenis ganja via media sosial yang sudah berlangsung sejak September 2019, dan mengamankan empat tersangka beserta 41 kilogram ganja. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2743x4000
Ukuran Berkas
2.41 MB
Disiarkan
27/01/2020 15:25 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Audy Mirza Alwi