TUNTUTAN KOCK MENG

  • 27 Januari 2020 16:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisi dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Riau, Kock Meng mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/1/2020). JPU menuntut Kock Meng dengan hukuman dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3712x5568
Ukuran Berkas
1.73 MB
Disiarkan
27/01/2020 16:45 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor
Audy Mirza Alwi