TUNTUTAN KOCK MENG

  • 27 Januari 2020 16:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisi dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Riau, Kock Meng meninggalkan ruangan usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/1/2020). JPU menuntut Kock Meng dengan hukuman dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3712
Ukuran Berkas
2.08 MB
Disiarkan
27/01/2020 16:45 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor
Audy Mirza Alwi