DITUNTUT DELAPAN TAHUN
JAKARTA, 3/8 - DITUNTUT DELAPAN TAHUN. Mantan Komisaris Kimia Farma, Budiarto Maliang saat menunggu persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/8). Budiarto Maliang dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp100juta atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat rontgen bagi puskesmas di wilayah Indonesia Timur. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/pd/10
Foto Terkait