KASUS PERKOSAAN

  • 4 Agustus 2010 14:05 WIB
SEMARANG, 4/8 - KASUS PERKOSAAN. Sejumlah aktivis perwakilan dari berbagai LSM dan elemen mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Hak Anak Korban Kekerasan, melakukan aksi teatrikal, saat berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Rabu (4/8). Mereka menuntut majelis hakim pemeriksa perkara pidana kasus perkosaan yang dilakukan Ar (57) terhadap anak di bawah umur Nv (11), menjatuhkan hukuman maksimal selama 15 tahun sesuai ketentuan pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/hp/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1750
Ukuran Berkas
782.89 KB
Disiarkan
04/08/2010 14:05 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor