UNGKAP KASUS SENJATA API ILEGAL

  • 28 Januari 2020 14:15 WIB
Polisi menunjukkan sebagian barang bukti saat rilis kasus senjata api ilegal di Polres Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (28/1/2020). Polres Kota Tangerang menangkap satu pelaku perakit senjata api ilegal dengan barang bukti empat buah senjata api dari airsoft gun jenis Mayer, 34 senjata replika serta 1.105 amunisi peluru dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
28/01/2020 14:15 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Andika Wahyu