KASUS EKSPLOITASI ANAK CIANJUR DI BALI
Polisi menggiring tiga tersangka yang berinisial GP (kanan), IY (ketiga kanan) dan PR (kedua kiri) saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan orang atau eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Bali, Selasa (28/1/2020). Polisi menangkap ketiga tersangka itu karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi anak yaitu seorang remaja berusia 15 tahun asal Cianjur, Jawa Barat yang dipekerjakan di sebuah kafe di Kabupaten Tabanan, Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/aww.
Foto Terkait