SIDANG PUTUSAN TERDAKWA SYAMSUL ARIFIN
Terdakwa kasus ujaran rasis Syamsul Arifin (ketiga kiri) menemui istrinya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/1/2020). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.
Foto Terkait