SIDANG PUTUSAN TERDAKWA SYAMSUL ARIFIN

  • 30 Januari 2020 20:25 WIB
Terdakwa kasus ujaran rasis Syamsul Arifin (ketiga kiri) menemui istrinya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/1/2020). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1619x1080
Ukuran Berkas
376.55 KB
Disiarkan
30/01/2020 20:25 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Audy Mirza Alwi