WEWENANG PUTUSAN MK
JAKARTA, 5/8 - WEWENANG PUTUSAN MK. Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti (tengah) bersama Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw (kiri), serta Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin (kanan) memaparkan masalah Pemilukada dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/8). MK dinilai melebihi kewenangannya dalam memutus sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada) yang semakin mudah masuk ke MK, sehingga keterbukaan ini menjadi bahaya karena tugas pengawasan yang dilakukan oleh lembaga resmi yang dibiayai negara seperti Bawaslu tak berfungsi sama sekali. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/nz/10
Foto Terkait