SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP IZIN REKLAMASI KEPRI

  • 31 Januari 2020 19:00 WIB
Terdakwa kasus suap izin reklamasi mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (tengah) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020). Jaksa menuntut Edy Sofyan dan Budy Hartono dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena menjadi perantara suap sebesar SGD 11 ribu dan Rp45 juta dari pengusaha Kock Meng kepada mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. ANTARA FOTO/ Meli Pratiwi/RIV/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.9 MB
Disiarkan
31/01/2020 19:00 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Zarqoni Maksum