SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP IZIN REKLAMASI KEPRI

  • 31 Januari 2020 19:00 WIB
Terdakwa kasus suap izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Edy Sofyan (kiri) dan mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020). Jaksa menuntut Edy Sofyan dan Budy Hartono dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena menjadi perantara suap sebesar SGD 11 ribu dan Rp45 juta dari pengusaha Kock Meng kepada mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIV/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.7 MB
Disiarkan
31/01/2020 19:00 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Zarqoni Maksum