SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP IZIN REKLAMASI KEPRI
Terdakwa kasus suap izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Edy Sofyan (kanan) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020). Jaksa menuntut Edy Sofyan dan Budy Hartono dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena menjadi perantara suap sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta dari pengusaha Kock Meng kepada mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. ANTARA FOTO/ Meli Pratiwi/RIV/nz
Foto Terkait