SIDANG PUTUSAN TERDAKWA TRI SUSANTI

  • 3 Februari 2020 20:00 WIB
Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Tri Susanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/2/2020). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.95 MB
Disiarkan
03/02/2020 20:00 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Audy Mirza Alwi