KASUS PERDAGANGAN SATWA BURUNG DILINDUNGI

  • 4 Februari 2020 15:05 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti satwa burung saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/2/2020). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus memperdagangkan satwa dilindungi dan mengamankan 19 ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), sejumlah burung elang, satu ekor Rangkong Badak (Buceros Rhinoceros), dan 610 cangkang kerang berbagai jenis. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.82 MB
Disiarkan
04/02/2020 15:05 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Zarqoni Maksum