PENANGKAPAN BEGAL DI ACEH BARAT
Personel Kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan barang bukti dan tersangka begal dengan inisial (ZU) saat rilis di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/2/2020). Aparat kepolisian setempat berhasil membekuk (ZU) salah satu dari dua tersangka begal sedangkan temanya (MA) masih Daftar Pencarian Orang (DPO), atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Foto Terkait