PENANGKAPAN BEGAL DI ACEH BARAT

  • 4 Februari 2020 17:35
Personel Kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan barang bukti dan tersangka begal dengan inisial (ZU) saat rilis di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/2/2020). Aparat kepolisian setempat berhasil membekuk (ZU) salah satu dari dua tersangka begal sedangkan temanya (MA) masih Daftar Pencarian Orang (DPO), atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.52 MB
Disiarkan
04/02/2020 17:35 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Hermanus Prihatna