PELAKU PENISTA AGAMA DIVONIS BEBAS

  • 5 Februari 2020 14:05 WIB
Terdakwa kasus penistaaan agama dengan membawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret saat akan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020). Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophernia paranoid). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2672
Ukuran Berkas
1.47 MB
Disiarkan
05/02/2020 14:05 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Fanny Octavianus