VONIS MATI PEMILIK 50 KILOGRAM SABU

  • 5 Februari 2020 20:35 WIB
Terdakwa kasus kepemilikan 50 Kg sabu Ade Kurniawan (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (5/2/2020). Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti bersalah atas perbuatannya memilki 50 Kg sabu yang berhasil diamankan kepolisian pada 28 Juni tahun lalu di Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.96 MB
Disiarkan
05/02/2020 20:35 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Widodo S Jusuf